PANDUAN PERWALIAN
Setiap mahasiswa memiliki seorang dosen wali sebagai pembimbing akademik. Oleh karenanya, seorang mahasiswa dapat memperoleh bimbingan sewaktu diperlukan menurut kesepakatan sepanjang semester. Mahasiswa dapat berkonsultasi dengan dosen wali sehubungan dengan perencanaan akademik maupun permasalahan yang dapat menghambat studi.
- Tahap Perwalian Terjadwal
Setiap awal semester diselenggarakan perwalian terjadwal dalam rangka penyusunan rencana studi dan/atau perubahan rencana studi yang wajib diselenggarakan oleh setiap mahasiswa. Pada tahun akademik 2017/2018, mahasiswa yang karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan perwalian, maka pemenuhan kewajibannya tersebut dapat diwakilkan dengan memberikan kuasa melalui surat kuasa yang ditandatangani di atas materai. Kekeliruan dalam perencanaan studi yang diwakilkan sepenuhnya menjadi tanggungjawab mahasiswa pemberi kuasa.
- Tahap Penetapan Rencana Studi (FRS)
Setiap mahasiswa wajib mendaftarkan rencana studi sesuai hasil konsultasi dengan dosen wali. Mahasiswa mengisi formulir rencana studi sesuai jadwal pendaftaran rencana studi dan menginputnya melalui LAN atau Online ke dalam Sistem Informasi Akademik. Agar dapat mendaftarkan rencana studi, mahasiswa diwajibkan telah membayar Uang Kuliah Pokok Semester (uang KPS) dan Uang SKS minimum 10 sks sesuai tarif yang berlaku untuk semester bersangkutan. Setiap mahasiswa diberi kesempatan untuk menjajaki Rencana Studi yang telah disusun dan telah disetujui (tertuang dalam formulir rencana studi) selama Penetapan Rencana Studi.
- Tahap Penetapan Perubahan Rencana Studi (PRS)
Tahap ini hanya diperuntukkan bagi maahsiwa yang akan mengubah rencana studinya. Dalam hal ini, mahasiswa bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan rencana tersebut dengan menggunakan formulir PRS pada masa perubahan rencana studi. Perubahan Rencana Studi hanya sah apabila ketentuan administratif telah terpenuhi, yang pada umumnya sama dengan prosedur penyusunan dan pengajuan rencana studi. Rencana studi dan rencana perubahannya masih dapat diubah atau dibatalkan oleh pimpinan fakultas apabila mata kuliah tertentu tidak memenuhi kuota yag telah ditetapkan atau ditemukannya pelanggaran akademik.