Dosen HI UNPAR Paparkan Pandangannya tentang Eskalasi Konflik AS–Iran dan Dampaknya bagi Stabilitas Global 

Dosen Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan, Yulius Purwadi Hermawan, Drs, M.A., Ph.D., memberikan pandangannya mengenai eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran dalam sejumlah kesempatan wawancara media. Yulius tampil dalam siaran langsung KompasTV untuk membahas dinamika konflik dan posisi Tiongkok, serta diwawancarai Tribun Jabar mengenai dampak konflik tersebut bagi Indonesia. 

Dalam siaran langsung KompasTV, Yulius menilai eskalasi konflik antara AS, Israel, dan Iran menunjukkan adanya kesalahan perhitungan strategis dari pihak yang melancarkan serangan. Menurutnya, serangan awal yang menewaskan Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, tidak berhasil melemahkan respons Iran. Sebaliknya, Iran justru menunjukkan kapasitas militernya melalui peluncuran ratusan rudal balistik dan drone ke berbagai target di kawasan Timur Tengah. Ia juga menilai situasi tersebut berpotensi memperluas konflik regional karena sejumlah negara mulai bersiaga untuk melindungi kepentingannya. 

Yulius juga menilai upaya penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi menghadapi hambatan serius. Ia menilai Dewan Keamanan PBB tidak efektif dalam merespons konflik karena perbedaan kepentingan di antara negara-negara yang memiliki hak veto. Selain itu, peluang perundingan kembali dalam waktu dekat dinilai relatif kecil, karena Iran menilai AS tidak menunjukkan itikad baik dalam proses diplomasi sebelumnya. 

Dalam wawancaranya dengan Tribun Jabar, Yulius menilai serangan AS dan Israel terhadap Iran merupakan skenario yang telah dipersiapkan oleh Donald Trump. Ia menjelaskan bahwa sebelum serangan terjadi sebenarnya telah berlangsung proses mediasi antara AS dan Iran yang dimediasi Oman dan menunjukkan adanya titik terang. Namun, pada saat yang sama, rencana militer tetap dijalankan hingga berujung pada serangan yang menewaskan Ayatollah Ali Khamenei. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum internasional karena tidak menghormati proses mediasi yang sedang berlangsung. 

Lebih lanjut, Yulius menilai konflik berpotensi meluas, tetapi kemungkinan teta terbatas di kawasan Timur Tengah selama Rusia dan Tiongkok tidak terlibat langsung. Ia memperkirakan Iran dapat melakukan serangan balasan terhadap ast militer AS di kawasan, yang berpotensi memicu reaksi dari negara-negara Arab.

Menanggapi dampak kematian Ali Khamenei terhadap arah politik Iran, Yulius menilai pergantian kepemimpinan tidak serta merta akan mengubah kebijakan politik Iran secara signifikan. Menurutnya, pola pikir, gaya kepemimpinan, serta sikap Iran terhadap Barat kemungkinan tetap berlanjut karena sistem politik Iran tetap berlandaskan otoritas ulama. Ia juga menilai upaya Trump untuk mendorong perubahan rezim dengan menghadirkan pemimpin yang lebih pro terhadap AS akan sulit terwujud. 

Yulius juga memperkirakan sekutu Iran seperti Rusia dan Tiongkok tidak akan terlibat langsung dalam konflik militer dengan AS dan Israel. Dukungan kedua negara kemungkinan hanya terbatas pada suplai persenjataan serta dorongan diplomatik untuk menghentikan perang, mengingat Rusia masih terfokus pada konfliknya dengan Ukraina, sementara Tionkok cenderung berhati-hati dalam keterlibatan militer langsung. 

Sementara itu, Kishino Bawono, S.IP., M.Sc., juga memberikan pandangannya mengenai peluang Indonesia dalam merespons konflik tersebut. Menurutnya, peluang Indonesia untuk memediasi konflik antara Iran dan AS masih sangat terbatas. Iran diketahui telah menolak tawaran mediasi dari Indonesia, sementara AS cenderung tidak menerima mediasi dari negara yang dianggap kurang memiliki pengaruh dalam dinamika konflik tersebut. 

Kishino menilai Indonesia lebih realistis jika memperkuat kerja sama diplomatik dengan negara-negara yang memiliki pengaruh lebih besar di kawasan Timur Tengah. Selain itu, Indonesia juga perlu mempersiapkan langkah domestik untuk mengantisipasi dampak konflik, termasuk kemungkinan kenaikan harga energi global serta perlindungan warga negara Indonesia di kawasan yang terdampak konflik.